INTIM NEWS.COM,SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi terkait adanya pemberita kepala desa yang mengikuti kegiatan partai politik jelang pelaksanaan jelang pemilihan legislatif tahun 2024.
“Kami sudah mengimbau kepada pemerintah daerah untuk meneruskan kepada aparatnya di bawah untuk tetap menjaga netralitas,” kata Eka sazli, Kordinator hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kotim, Senin 31 Oktober.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
“Misalkan mereka ingin menjadi pengurus parpol atau melakukan kampanye, mereka harus mengundur dengan baik, sesuai kode etik,” lanjutnya.
Eka melanjutkan, kades harus tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan amanat pembangunan yang sudah mereka emban. Kalaupun tidak, jelas mereka mendapatkan sanksi administrasi berupa melanggar larangan dalam politik praktis.
“Untuk sanksi dilakukan teguran lisan atau teguran tertulis oleh pemda dan sampai pada pemberhentian,” tuturnya.
Eka berharap, kades ataupun ASN tetap menjaga netralitas dan menyukseskan pemilu jangan sampai membuat kegaduhan. Karena menurutnya akan memberi kesan kepada masyarakat terutama Bawaslu selaku pengawas pemilu
“Harapan kita supaya mereka bisa menahan diri dalam hal ini jangan sampai terlibat masalah hukum,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza