INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Kamis 16 November 2023 melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat. E. Kawung.
Dia mengatakan, pihaknya mlakukan penertiban APS baik berupa spanduk maupun baliho yang mengandung unsur kampanye. Pasalnya kata dia, saat ini belum memasuki masa kampanye untuk calon legislatif.
“Kami lakukan penertiban dalam rangka untuk mencegah terjadinya temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal atau kampanye sebelum masa kampanye dari arah Palangkaraya dan menyusuri jalan ke arah Perbatasan Katingan – Kotawaringan Timur,” ungkap Yosafat.
Selain itu kata Yosafat, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak unsur terkait akan dilakukan penertiban serentak di wilayah Kabupaten Katingan harus bersih dari APS yang mengandung unsur Kampanye. Dan sejumlah tim gabungan stakeholder yakni Satpol PP TNI,Polri,Kejaksaan Katingan.
“Untuk wilayah panwascam harus sapu bersih baik jalan umum maupun persipang gang harus di bersih dari alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye,” katanya.
Selanjutnya Yosafat juga mengingatkan untuk peserta pemilu atau tim pemenangan untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan. Menurutnya kalaupun masih tidak taati maka akan menjadi temuan pelanggaran yang akan diproses.
“Kami sesuai instruksi Bawaslu RI ataupun Bawaslu provinsi kaltengan, itu harus segera menjadikan sebagai temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza