INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat evaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN yang dirangkaikan dengan deklarasi camat se-provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Aquarius Palangkaraya. Senin, 7 Oktober 2024
Kegiatan dihadiri oleh 198 camat dari semua kabupaten, unsur Forkopimda, POLDA Kalteng serta Badan Kepegawaian Daerah. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Satriadi, menegaskan bahwa Netralitas ASN dalam pemilu diawasi dengan ketat oleh lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu.
“Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu, Bawaslu berwenang untuk melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya menjunjung tinggi netralitas karena berkaitan dengan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu. Jika ASN tidak netral, dikhawatirkan terjadi adanya conflict of interest atau konflik kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat.
Selin itu sikap tidak netral dapat mengarah pada tindakan korupsi anggaran maupun kewenangan, tapi juga bisa merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
“Pada dasarnya, netralitas ASN sulit direalisasikan secara penuh karena mereka pun masih punya hak pilih. Namun, ASN juga harus menyadari bahwa dukungannya pada kandidat atau parpol tertentu hanya bisa ditunjukkan di bilik-bilik tempat pemungutan suara,” ungkap Satriadi
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menyebutkan bahwa pada tahapan pemilu 2024 pihaknya menangani kurang lebih 5 (lima) temuan dan laporan pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan saat ini dalam tahapan pilkada, pihaknya telah menangani 7 dugaan pelanggaran netralitas ASN, diantara terdapat camat.
“Dalam pasal 71 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,” jelasnya.
Dalam hal ini, camat sebagai pejabat aparatur sipil negara merupakan salah satu subyek hukum dalam ketentuan pasal ini.
Implikasinya jika ada pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (1) maka dikenai sanksi pidana seperti yang tertuang dalam pasal 188 yang berbunyi “ Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Selain deklarasi Camat, Hal serupa juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Kalteng dengan menyelenggarakan D eklarasi kepala Desa/ lurah di kabupaten masing-masing.
Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan peran, fungsi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan kepala desa/lurah atau sebutan lainnya sebagai pelayan publik yang senantiasa menjunjung tinggi netralitas, integritas dan profesionalisme.**