JAKARTA – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan calon kepala daerah petahana agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat di daerahnya. Sebab, kata dia, KPU telah menetapkan tahapan penetapan pasangan calon Pilkada Serentak pada 23 September 2020.
Dengan adanya jadwal penetapan pasangan calon, Abhan mengatakan, Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memuat larangan mutasi pejabat selama 6 bulan sebelum masa penetapan calon, perlu ditaati calon petahana.
“Sudah menjadi satu kepastian, sudah ada kepastian terkait dengan penetapan pasal 71 yang mana petahana itu dilarang memutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 penetapan calon di 23 September ya, jadi artinya maka tarik mundur adalah yaitu 23 Maret,” kata Abhan saat konferensi pers virtual, Senin (15/6).
Untuk itu, Abhan mengimbau calon petahana Pilkada Serentak 2020 harus mematuhi larangan mutasi pejabat daerah. Apabila dilanggar, kata dia, calon petahana dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Jadi imbauan kami, bagi Bapak, Ibu bakal calon yang berpotensi petahana jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi. Sejak tanggal 23 Maret sampai 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” ucapnya.
Selain itu, Abhan juga meminta calon petahana tak memanfaatkan pemberian bantuan sosial (bansos) penanganan virus corona sebagai upaya menarik simpati masyarakat. Dia pun menyebut pihaknya telah bekerjasama dengan Kemendagri mengawasi kemungkinan tersebut.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan persoalan bansos COVID, yang mana ini punya potensi abuse of power bagi jajaran yang berkemungkinan menjadi petahana,” tuturnya.
“Maka harapan kami, imbauan kami agar bansos ini tidak disalahgunakan oleh calon yang berpotensi sebagai petahana. karena apa, bahwa kepala daerah saat ini merangkap juga sebagai Kepala Gugus Tugas. Maka jangan sampai itu disalahgunakan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Abhan juga meminta adanya pengawasan dari DPRD untuk melakukan pengawasan penyaluran bansos oleh kepala daerah. Agar setiap calon dapat bersaing secara sehat.
“Pengawasannya ada di sana juga untuk bansos ini, tidak disalahgunakan kepentingan politik praktis pasangan calon petahana. Jadi kualitas tahapannya harus luber dan jurdil dan juga kompetisi di antara para kandidat itu tetep fair,” pungkas dia.(int)