INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Proses sidang perdamaian adat terhadap kasus pecelehan simbol daerah oleh pemilik toko minuman keras (Miras) berinisial JW digelar hari ini di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim). Sabtu, 2 Oktober 2021
Terpantau, 22 personel dari Polsek dan Polres Kotim mengawal ketat proses sidang tersebut di lingkungan kantor DAD Kotim. Dilengkapi dengan 25 orang pasukan Barisan Pertahanan Adat Dayak (Batamad) setempat.
“Ada 25 orang pasukan yang diterjunkan dalam pengamanan,” kata Ketua Batamad Kotim, Fitriansyah
Saat ini, sidang telah dimulai dengan menghadirkan terlapor JW dan sejumlah perwakilan dari Batamad, kerukukanan masyarakat Kotim dan kerukunan masyarakat Samuda.
Para pandawa dan majelis hakim telah memulai siang sejak pukul 10.00 WIB dan telah membacakan tuntutan. Sementara JW menerima tuntutan, dan sidang diskors selama satu jam untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim.