INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Begitu malang nasib seorang pencuri buah sawit milik PT. GSPP ( Gunung Sejahtera Puti Pesona) Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Belum sempat menikmati hasil curiannya, AD (33 Tahun) harus mendekam di sel tahanan.
AD yang merupakan karyawan swasta warga jalan Eji Junuh Rt 004, Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, Kalteng. Atau Desa Semaya Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok, NTB, dilaporkan oleh karyawan dan security PT GSPP karena ketahuan mencuri Tandan Buah Segar (TBS).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/B/ 21/ IX / 2021 /SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK ARUTA/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 3 September 2021. tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Ulah tersangka diketahui oleh satpam dan Karyawan yang berjaga di kebun milik PT. GSPP pada hari Jumat tanggal 3 September 2021, sekitar jam 09.30 Wib.
Menurut Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, kejadiannya pada Hari Jumat tanggal 3 September 2021 , pada saat Anggota Security melaksanakan Patroli rutin di Areal perkebunan Astra tepat di Afdeling Bravo Blok 11.
Lanjut Kapolsek, pelapor mendapati 5 orang yang bukan karyawan PT GSPP yang sedang memanen sawit, ucapnya saat dikonfirmasi, Senin 6 September 2021.
Selanjutnya pelapor keluar dari blok tersebut meminta bantuan kepada saudara Mundri untuk mengirimkan personil security lainnya.
“Sekitar jam 13.00 Wib datang security untuk membantu, kemudian pelapor dan 3 orang security lainnya kembali mengecek orang yang sedang panen di blok 11 tersebut,” kata Ipda Agung Sugiarto.
Lantas mendapati terlapor berjalan keluar dari blok 11 tersebut kemudian terlapor diamankan, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kerugian material Rp. 1.881.500, dan Barang Bukti yang sudah diamankan 38 TBS janjang sawit/710 Kg, dan 1 buah Egrek,” pungkasnya. (Yus)