INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin atas nama Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng masa bakti Tahun 2021-2024 tepatnya pada tanggal 3 September 2021 lalu.
Ketua KPID Provinsi Kalteng, Ilham Busra HB saat diwawancarai oleh intimnews.com, mengatakan bahwa, menghadapi era digital saat ini, tentunya proses adaptasi untuk mengikuti perkembangan zaman adalah hal yang penting. Oleh karena itu, sebagai jawaban atas apa yang akan menjadi tantangan kedepannya, pihaknya siap melakukan sejumlah gebrakan baru dalam menjalankan tugas pokok lembaga tersebut.
Adapun yang menjadi tugas pokok dari KPID diantaranya adalah melakukan penertiban, pemantauan dan memberikan rekomendasi terkait infrastruktur penyiaran atau yang dikenal dengan PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) yang mencakup izin, tayangan hingga konten penyiaran.
“Kita tentunya juga akan melakukan pemantauan kepada isi atau konten siaran, yakni dengan memanfaatkan alat Pantau Siar kita akan mendapatkan informasi, misalkan ada konten siaran yang melanggar aturan,” ucap Ilham saat diwawancarai pada Kamis, 16 September 2021.
Dia menambahkan bahwa yang menjadi tugas pokok dari KPID Kalteng selanjutnya adalah terkait dengan bidang kelembagaan. Dimana bidang tersebut mempunyai tugas, untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penyiaran di Kalteng, untuk hal yang berkaitan dengan siaran dan lain-lainnya.
Adapun lembaga penyiaran publik yang dimaksud secara garis besar terbagi menjadi dua yakni Televisi dan Radio. Kemudian terbagi lagi menjadi empat kelompok, yakni lembaga penyiaran publik atau milik Pemerintah, lembaga penyiaran swasta nasional, lembaga penyiaran swasta lokal (daerah) dan lembaga penyiaran berlangganan (kabel).
“Tugas pokok kita lebih kepada melakukan pengawasan pada lembaga penyiaran, sehingga baik itu konten/siarannya hingga mereka yang menjadi bagian dari lembaga penyiaran tersebut, telah sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), karena kita semua ada standarnya dan tidak sembarangan,” tutur Ilham.
Sementara itu, berdasarkan pengamatannya bahwa ada berbagai tantangan kedepannya, yang harus dihadapi dalam pengawasan penyiaran di Provinsi Kalteng. Salah satunya adalah dari segi perangkat atau alat, dimana saat ini KPID Kalteng hanya memiliki alat pantau analog dengan jarak jangkauan terbatas.
Dia menilai bahwa memasuki era digital saat ini, perangkat analog tersebut akan sulit untuk menjangkau siaran digital sehingga tidak akan maksimal terlebih lagi, jarak geografis yang jauh antara daerah atau kabupaten/kota yang ada di Kalteng, sehingga alat Pantau Siar idealnya bisa menjangkau seluruh wilayah di Kalteng,
Oleh karena itu, pihaknya untuk tahun depan mengajukan pengadaan alat baru untuk perangkat Pantau Siar yang berbasis digital. Hal tersebut tentunya menjadi penting, karena dengan adanya perangkat berbasis digital akan memaksimalkan pengawasan tanpa khawatir dengan jarak yang jauh.
Selain itu, gebrakan baru KPID Kalteng kedepannya adalah mengintregasikan siaran-siaran yang memuat konten kearifan lokal, untuk memancing minat wisatawan agar berkunjung ke Kalteng kedepannya. Karena tak dapat dipungkiri, sektor wisata di Kalteng punya potensi besar dan perlu didukung sepenuhnya agar dapat berkembang.
Kemudian gebrakan baru lainnya adalah melibatkan generasi muda yang ada di Kalteng untuk lebih tertarik dan menjadi kreatif khususnya dalam bidang penyiaran.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan Pemilihan Duta Penyiaran, dimana KPID Provinsi Kalteng sebagai penggagasnya. Hal tersebut masih tergolong baru, karena saat ini baru satu Provinsi saja di Indonesia yang sedang melaksanakannya saat ini yakni Sumatera Barat dan yang kedua adalah Kalteng.” tutup Ilham.