INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan seiring perkembangan daerah dalam beberapa tahun sejak diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, banyak isu strategis yang menjadi masukan dalam proses revisi RTRW Provinsi.
“Isu strategis tersebut di antaranya mengenai kebakaran hutan dan lahan, tumpang tindih perizinan, serta degradasi dan kerusakan lingkungan,” kata Staf Ahli Gubernur Herson B. Aden di Palangka Raya, Selasa 10 Mei 2022.
Isu lainnya, yakni pengelolaan lahan gambut, food estate, dan penyelesaian pembangunan rel kereta api Batanjung-Bangkuang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) 2021.
Ada pula tentang pengelolaan dan penetapan hutan ada hak-hak masyarakat, reformasi agraria, penguasaan tanah dalam kawasan hutan, serta pemekaran Provinsi Kotawaringin.
Dari sisi kawasan hutan, pemprov telah mengusulkan beberapa perubahan kawasan hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga telah melakukan penelitian terpadu.
“Dan (pemprov) merekomendasikan beberapa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kalteng,” terangnya.
Lebih lanjut saat dia membacakan sambutan Sekda Kalteng disampaikan dalam penyusunan revisi RTRW Provinsi telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/1/2020 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan PK Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalteng Tahun 2015-2035.
Dia menjabarkan dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan perlu dilakukan revisi RTRW Kalteng dengan penggantian perda yang baru. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kalteng bermaksud mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
“Terutama pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup di Kalteng,” tuturnya.
Herson menjelaskan hasil dan rekomendasi KLHS Revisi RTRW Kalteng nantinya akan diintegrasikan dengan Rancangan Akhir Revisi Perda RTRW Kalteng sebelum disahkan menjadi Perda RTRW Kalteng.
Pelaksanaan penyusunan KLHS ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama dilakukan untuk mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan strategis yang dapat memengaruhi kualitas hidup dan lingkungan wilayah Kalteng.
Hal ini disampaikannya saat membuka Focussed Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalteng 2021-2041 secara daring dan luring.
Diharapkan seluruh peserta FGD memberikan informasi tersebut sehingga dapat dijadikan bahan bagi tim dalam penyusunan KLHS dan dijadikan pertimbangan dalam mengkaji muatan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Adapun Tim Penyusunan KLHS Revisi RTRW, diharap melakukan kajian seluruh KRP dan merumuskan alternatif penyempurnaan KRP yang ada dalam rancangan Revisi RTRW Kalteng.
Tujuannya agar dapat menjadi jaminan yakni revisi RTRW Kalteng telah memerhatikan seluruh aspek kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.