INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Hingga saat ini masih banyak pengendara mobil yang mengabaikan masalah keselamatan. Salah satunya mengemudi sambil bermain handphone (hp) atau ponsel.
Contoh banyak kasus terjadi karena kejadian ini, bisa menabrak pejalan kaki hingga tewas, bahkan ada juga sampai pengemudi menabrak pengendara yang lainnya.
Diketahui pengendara sering kehilangan kendali saat jalan berbelok.
Menurut informasi kepolisian, pelaku mengemudi sambil mengetik pesan dari ponselnya bisa menabrak pejalan kaki di pinggir jalan dan juga pengendara yang lain.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu CaesariaTri Hardiyanto, mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut bisa juga terjadi akibat kelalaian pengemudi dengan mengoordinasikan handphone.
“Misalkan, pada saat jalan agak menikung, pengemudi bisa hilang kendali sehingga bisa menabrak pejalan kaki maupun pengendara yang lain,” kata Kasatlantas Kobar Iptu Bayu CaesariaTri Hardiyanto, Senin 11 Oktober 2021.
Berkaca dari kejadian hal-hal tersebut, Satlantas Polres Kobar sudah cukup sering memberikan imbauan agar tak melakukan aktivitas lain ketika mengemudi.
Kondisi tersebut dapat menurunkan konsentrasi pengendara karena hilangnya fokus.
Iptu Bayu CaesariaTri Hardiyanto, mengatakan, berdasarkan dari hasil beberapa penelitian institusi keselamatan berkendara, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
“Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik,” ujar Kasatlantas.
Dari penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen. Sementara untuk texting sendiri 40 persen.
“Sehingga, menurut Iptu Bayu CaesariaTri Hardiyanto, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Yusro)