INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat berinisiatif mengundang Perusahaan Kelapa Sawit, dalam membahas pemberlakuan PBB – P2 (Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan), , Selasa (6/9/2022).
Wakil ketua ll DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, dalam kegiatan rapat dengar pendapat (Hearing) menghadirkan manajemen perkebunan kelapa sawit, karena peralihan pembayaran PBB – P2 ke daerah ini perpedoman pada PMK No 48/PMK. 03:2021.
“Kami membantu Pemerintah Daerah Kobar dalam rangka meningkatkan PAD, dan kami juga sebelumnya belajar dari Kotawaringin Timur dan Seruyan, yang terlebih dahulu telah mengalihkan pembayaran PBB – P2 ke daerah,” ujar Bambang Suherman.
Menurut Bambang Suherman, pemerintah daerah menargetkan di tahun ini PAD mencapai Rp 18 miliar, akan tetapi realisasi hingga tanggal 4 September baru mencapai Rp 8 miliar lebih, diharapkan pada tahun 2023 mendatang pembayaran pajak PBB – P2 ke daerah maka akan mendongkrak PAD.
“Pada prinsipnya semua perusahaan sangat mendukung karena selama ini juga mereka menjalani kewajiban tersebut hanya di setor ke pusat, nah dengan adanya pertemuan ini, pemerintah daerah meminta agar pembayarannya dialihkan ke daerah, tentu saja tidak mengurangi porsi, hanya saja pihak perusahaan meminta regulasi hukumnya seperti Perda agar tidak terjadi dobel,” jelas Bambang Suherman.
“Peralihan tersebut dalam rangka meningkatkan PAD, yang kesemuanya tentunya demi kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru dimana pengembalian dana bagi hasil, akan diihitung sesuai luasan areal masing masing daerah,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian