INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bahas terkait penyelenggaraan pemerintah dan sinkronisasi terkait pokok-pokok pikiran pada Selasa 11 April 2023 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I Bambang Yantoko dan sejumlah anggota DPRD Seruyan lainnya.
Kegiatan RDP ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor, Kadis DKPP Albidinor, Kadis Kesehatan dr. Bahrun Abbas, Kadis Perhubungan Idham BW Kusuma, Kadis Disperkimtan Roby Kurniawan dan sejumlah kepala dinas lainnya.
Zuli Eko Prasetyo mengatakan, RDP ini membahas dua hal antara TAPD Kabupaten Seruyan serta dinas terkait tentang penyelenggaraan pemerintah dan sinkronisasi terkait pokok-pokok pikiran DPRD dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
“Kami mengundang Sekda Seruyan beserta jajarannya untuk membahas dua hal, yang pertama terkait pokok-pokok pikiran, kita mau sama-sama diskusi karena masalah pokir ini dilindungi oleh Undang-Undang nya jelas. Dasarnya ada, coba buka Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 itu jelas,” kata Eko.
Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait dana pokok pikiran dari Angota DPRD Seruyan yang tidak diakomodir oleh Pemkab Seruyan. Untuk itu, dia berharap agar dana pokir agar bisa diakomodir oleh pemerintah daerah.
“Karena sudah jelas DPRD ini jelas memperjuangkan aspirasi dari masyarakat, karena kami disumpah, kami berharap agar dana pokir ini agar bisa diinput,” pungkasnya. (AS)
Editor: Irga Fachreza