INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Adat Dayak menggelar rapat kerja di Aula BPKAD, Rabu 26 Oktober 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ditemui di lapangan.
Ketua DAD Kabupaten Katingan Drs Heryadie P Samat mengatakan, selain menyelesaikan setiap permaslahan di lapangan, raker ini juga bertujuan utnuk menetapkan program kerja kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan tahun 2023 mendatang.
Menurut Heryadie, lembaga adat dayak termasuk DAD Kabupaten Katingan terlahir dan dibentuk oleh latar belakang sejarah, terutama kesepakatan di Tumbang Anoi Tahun 1804.
“Intinya merintis semangat juang semangat pemtaharuan, semangat tata kerama perdamaian dan semangat persatuan dan kesatuan. sehingga masyarakat Adat Dayak bertekad membangun dan memberdayakan anak-anak bangsa dayak untuk meningkatkan kesejahteraan, harkat dan martabatnya di Negara Kesaruan Republik Indonesia,” ungkap Heryadie P. Samat
Lembaga Adat Dayak di Kabupaten Katingan, kata Heryadie merupakan perpanjangan tangan secara struktural lembaga Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah. lembaga ini, kata dia, dalam upaya menjaga, memelihara, melestarikan daa memberdayakan keberadaan masyarakat Adat Dayak beserta budaya dan Hukum Adatnya.
“Di era globalisasi dan digital seperti saat ini, untuk menyikapi perubahan yang begitu cepat, komplek dan terlalu bebas dan penuh ke tidak pastian, maka kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Katingan DAD tingkat Kabupaten, DAD kecamatan, Damang, BATAMAD Ormas Dayak lamanya haruslah bersinergi,” sebutnya.
Heryadie mengatakan, sejauh ini program kerja dan kegiatan tahun 2020-2025 yang sudah dapat direalisasikan yakni adanya sinergitas kebersamaan, keterpaduan, peran tugas DAD, BATAMAD, Damang. Mantir Adat dan dengan instansi terkait.
“Menginventarisir beberapa permasalahan di lapangan baik yang dihadapi oleh DAD, Damang dan Mantur Adat sehingga dapat disepakati solusi penyelesaiannya menetapkan program kerja kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan dalam tahun 2023 serta hal-hal lainya yang dianggap perlu,” imbunya.
Perlu menjadi perhatian adalah bagaimana Dewan Adat Dayak Kabupaten Kecamatan dapat terus memberikan dukungan, arahan, fasiltasi dan Supervisi terhadap pentingnya peran tugas dan fungsi para damang kepala Adat dan Jajarannya dalam menyelesaikan, berbagai permasalahan yang muncul dilingkungan masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Berharap jangan sampai terjadi bahwa Damang Kepala Adat dalam melaksanakan tugas fungsi. Hak, wewenang dan kewajibannya disalahgunakan dan atau disalah artikan oleh diri sendiri maupun oleh pihak lainya yang berkepenungan.
“Semoga melalui forum rapat kerja ini adanya kesatuan dan pemahaman dan sinergitas bagi kelembagaan Adat Dayak dalam penegakan dan konsistensi Penerapan Hukum Adat Dayak guna tetap mempertahankan jati diri. harkat dan martabat masyarakat Dayak melalu Belum Bahadat berdasarkan falsafah Huma Betang berdasarkan Pancasila dalam bingkai NKRI,”pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza