INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS –Para Kepala Bidang, Para Kepala Subbidang dan Para Pejabat Fungsional Ahli Muda Badan Pengelola Pajak Kabupaten Kapuas dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas melakukan rapat terbatas membahas tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) Tahun 2023.
“Kita harus menindaklanjuti hasil review inspektorat daerah karena memiliki proporsi nilai yang tinggi dalam penilaian MCP KPK,” ücap Kepala Bidang Pelayanan PBB dan BPHTB, Surya Nibana, dalam Rapat Terbatas di Aula BPPRD, Selasa 28 Maret 2023.
MCP memiliki delapan cakupan intervensi yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Surya menerangkan, BPPRD yang memilliki ranah intervensi Optimalisasi Pajak Daerah harus selalu melakukan Ïnovasi Pemungutan Pajak dan memantau efektivitas dari alat/aplikasi Inovasi Pajak Daerah tersebut secara berkala karena Pajak Daerah yang dipungut tidak sesuai potensi pajak yang sebenarnya, akan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal ini, tambahnya, karena bidang Pelayanan PBB dan BPHTB tidak mungkin bisa mengejar nilai dari poin Tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena ratio tunggakan pajak berasal dari hasil penagihan tunggakan pajak berbanding total tunggakan pajak. “Tidak mungkin bisa tercapai karena nilai tunggakan PBB-P2 senilai Rp. 25 miliar. Kalaupun mendapat 1 miliar,hanya mendapat prosentase kecil karena factor pembaginya saja sudah besar,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Ofra Yekamia, AMD menambahkan, ada 5 dari 10 jenis Pajak yang dipungut BPPRD yang akan dipacu realisasinya. Yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak PBB/BPHTB. “Dari upaya yang kita lakukan akan kita pantau dan laporkan terus bentuk inovasinya,” singkatnya.
kendala bukan hanya pada proses penagihan pajak saja. Tapi juga pada sulitnya koordinasi dengan instansi terkait pemungutan pajak. “Harus satu frekuensi dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah,” jelasnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan, Dody Widodo, SE menyampaikan bahwa tidak mudah menarik pajak dari masyarakat kecuali ada political will yang dikawal aparat hukum. “Jadi sebenarnya mereka tau saja kewajiban perpajakannya, hanya mereka bersifat menunggu teguran,” katanya.
Dirinya pun mengusulkan agar dilakukan Shock Therapy kepada salah satu Wajib Pajak Daerah (WPD) besar agar menjadi contoh bagi pelaksanaan kepatuhan membayar pajak. (**)
Editor: Irga Fachreza