INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Ketahanan Pangan (Hanpang) Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi yang difokuskan pada Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait Standar Mutu dan Keamanan Pangan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Aurila, Palangka Raya pada Senin, 3 Juni 2024.
Sesuai dengan pernyataan Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah, Sri Damaiyanti, kegiatan ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan menyebarluaskan informasi terkait program-program terkait KIE Standar Mutu dan Keamanan Pangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
“Acara ini rencananya akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 3 hingga 4 Juni 2024, dan akan melibatkan 90 peserta dari enam kabupaten dan satu kota, meliputi Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya. Narasumber dalam acara ini antara lain perwakilan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Selain itu, Aster Bonawaty, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sambutan dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Pusat dan Daerah bertugas untuk menjamin ketahanan pangan melalui pendekatan terpadu. Hal ini tidak hanya menjamin ketersediaan, tetapi juga menjamin pangan yang bermutu, beragam, bergizi, seimbang, aman, dan sesuai dengan keyakinan agama serta budaya masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa pangan yang disediakan untuk konsumsi masyarakat harus mematuhi standar keamanan, mutu, gizi, pelabelan, dan periklanan. Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman yang ditetapkan oleh FAO/WHO mengenai Sistem Pengawasan Pangan Nasional, yang dirancang untuk melindungi konsumen dan mempromosikan praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
Negara bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pangan, mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini mencakup penyediaan berbagai pilihan pangan yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang layak dikonsumsi masyarakat. Jaminan mutu pangan mencakup dimensi kuantitatif dan kualitatif. Pelaksanaan jaminan ini dicapai dengan meningkatkan pengawasan keamanan pangan, yang merupakan fungsi utama Badan Pangan Nasional, jelasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian