INTIM NEWS. COM, SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Masyarakat yang bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol) tapi nama atau data pribadinya dicantumkan di sistim informasi parpol (sispol), masyarakat diminta melaporkan di posko pengaduan yang ada di kantor Bawaslu.
“Guna untuk menerima aduan dan keberatan dari masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota parpol dalam sispol tersebut,” ujar Anggota Devisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Senin 29 Agustus 2022.
Saat ini, Bawaslu menemukan ada beberapa aduan dari masyarakat, dimana nama mereka di cantumkan sebagai anggota parpol, padahal mereka bukan anggota atau pengurus parpol.
“Sudah ada aduan masyarakat dinama nama mereka di cantuk sebagai anggota partai politik satu dari Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu dan satu lagi Ketapang,” lanjutnya.
Salim menambahkan untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan aduan. Bawaslu rencananya bulan depan akan membuka posko aduan setiap kecamatan. “Bulan rencana kita akan membuka posko aduan setiap kecamatan untuk mempermudah jangkauan masyarakat melakukan pengaduan,” bebernya.
Selain itu, saat ini Bawaslu Kotim masih di tahap verifikasi administrasi penetapan partai politik dan bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya verifikasi administrasi parpol. ‘’Saat ini kita sedang berada ditahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024,” pungkasnya.