INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Telah dilaksanakan pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Sukamara.
Selama Pencocokan dan Penelitian (coklit) Bawaslu Kabupaten Sukamara membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih, di Hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
Melalui Posko tersebut, masyarakat Sukamara yang menemukan dugaan pelanggaran, baik selama proses Coklit maupun selama proses Mutarlih, dapat datang langsung menyampaikan laporannya.
Selanjutnya, khusus untuk sub tahapan Coklit, berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun oleh masyarakat Sukamara.
Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukamara sampai dengan Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, berikut Bawaslu sampaikan hasil Pengawasan selama Pencoklitan berlangsung :
Jumlah KK yang sudah dicoklit berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 5 Kecamatan terdapat 19.030 KK. Data tersebut dari hasil laporan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas Kelurahan/Desa yang dilaporkan secara berjenjang ke Panwaslu Kecamatan dan dikumpulkan di Bawaslu Kabupaten Sukamara.
Tidak Sesuai Prosedur
Ada beberapa Pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ada, sehingga Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Selain itu Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit.
Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dari hasil Tarik Data yang dilaporkan Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Sukamara bahwa data yang dimiliki Pantarlih terdapat data TMS dari beberapa elemen data sebagai berikut:
a. Meninggal sebanyak 238 orang
b. TNI 6 Orang
c. Polri 10 Orang
d. Pemilih Ganda 71 Orang
e. Pemilih Pindah 143 Orang
Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan
Permasalahan ini diantaranya mencakup:
a. berada di wilayah perbatasan;
b. sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman E-KTP;
c. sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah
atau nama lainnya;
d. tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat;
“Pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Sukamara mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat Kabupaten Sukamara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukamara Robi Padlansyah.
Robi menyebut data pemilih ini tentunya suatu data yang dinamis yang bisa berubah karena berbagai faktor diantaranya karena adanya pemilih pemula.
“Adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang dilakukan oleh pantarlih ini harus dikawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat,” jelas Robi.
Mengingat pentingnya proses coklit ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Sukamara telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk serius mengawal proses coklit ini dengan sebaik-baiknya demi mengawal hak pilih.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sukamara juga mengajak kepada warga untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutkahiran data pemilih, khususnya coklit.
“Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari Masyarakat maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas dan akuntabel,” tutup Robi.
Editor: Andrian