INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penipuan berkedok penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali marak terjadi di Kotawaringin Barat. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengaku bisa membantu penerbitan SIM tanpa perlu datang ke kantor, hanya dengan mentransfer sejumlah uang. Hal ini sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memahami prosedur resmi penerbitan SIM.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat, menegaskan bahwa penerbitan SIM hanya bisa dilakukan di kantor Satpas Polres Kotawaringin Barat.
“Proses penerbitan SIM harus melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan, termasuk ujian teori, ujian praktek, dan pengambilan data identitas pemohon. Oleh karena itu, pemohon wajib hadir secara langsung di kantor Satpas,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Menurut AKP Ghanda, penipuan dengan modus penerbitan SIM melalui transfer uang ini sudah beberapa kali terjadi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran yang menggiurkan tersebut.
“Jangan pernah percaya jika ada orang yang mengaku bisa menerbitkan SIM hanya dengan mentransfer sejumlah uang. Ini jelas-jelas penipuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Ghanda menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam penerbitan SIM memiliki standar operasional yang ketat. Mulai dari pendaftaran, ujian teori yang dilakukan secara komputerisasi, ujian praktek di lapangan, hingga pengambilan foto dan data biometrik. “Semua proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM benar-benar layak dan kompeten dalam mengemudi,” tambahnya.
Polres Kotawaringin Barat terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai prosedur resmi penerbitan SIM. “Kami rutin mengadakan sosialisasi baik melalui media massa, media sosial, maupun langsung ke masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat memahami dan mengikuti prosedur yang benar,” kata AKP Ghanda.
Selain itu, Polres Kotawaringin Barat juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penipuan serupa. “Jika ada yang mendapatkan tawaran penerbitan SIM tanpa prosedur resmi, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas pelaku penipuan tersebut,” tegasnya.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diminta selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Proses penerbitan SIM yang benar memang memerlukan waktu dan tahapan tertentu, namun hal ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
Dengan adanya penegasan dan himbauan dari pihak Polres Kotawaringin Barat, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah tertipu oleh janji-janji palsu dari para pelaku penipuan. Tetap ikuti prosedur resmi dan pastikan segala proses dilakukan di kantor Satpas Polres Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian