INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Terduga pengedar sabu berinisial S alias Pak Haji Gaul dibekuk tim gabungan Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pak Haji ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Rangda Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 22.30 wib.
”Kita tangkap pak Haji saat berada di rumahnya. Pak Haji ini sudah lama menjadi target operasi. Namun, dikenal licin saat hendak ditangkap. Kami bisa menangkapnya dengan penyelidikan yang matang,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasat narkoba Iptu Wira Wisudawan saat menggelar press release, Rabu, (17/1/2024).
Penangkapan dilakukan di tempat tinggalnya di jalan Kalimantan Desa Rangda Kecamatan Arut Selatan, Jumat (12/1/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 28 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,93 gram. Kemudian satu buah kotak plastik, satu buah alat penghisap, kemudian satu buah korek api gas, gunting, timbangan, satu buah handphone.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan dan kita bawa ke Polres Kobar untuk melakukan proses lanjut,” kata Wilhelmus Helky.
Lanjut Helky, berdasarkan informasi dan keterangan dari tersangka, pelaku mendapatkan sabu dari insial D dan sekarang juga masih DPO.
“Pak Haji ini membeli dengan harga Ro 16 juta dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” terang Helky.
Tersangka dikenakan pasal 1 4 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian