website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

ASN Jadi Anggota Parpol Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

INTIMNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat baik menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik (Parpol) tidak perlu mengundurkan diri sebagai abdi negara. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi.

Menurutnya ASN yang terlibat politik praktis tidak bisa dipungkiri apalagi dalam tahun politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jika merujuk pada ketentuan aturan di dalam pasal 2 ayat 1 PP 37 tahun 2004 tegas mengatakan Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasang Iklan

Hal itu dipertegas dalam Pasal 9 ayat 2 UU ASN yang berbunyi, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu juga diatur dalam PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil dipasal 250 ASN diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“Mungkin beberapa aturan dimaksud sangat jelas dan perlu kita pahami bersama bahwa apabila ASN menjadi anggota atau pengurus dan serta dalam pengaruh partai politik saya kira tidak perlu memgundurkan diri karena aturan memberi sanksi tegas akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata M Abadi. (Adrianus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan