INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni meresmikan Pelatihan Pengisian dan Pemutakhiran Data Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) pada Web Layanan Informasi Air Minum dan Sanitasi Nasional (NAWASIS). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aquarius Boutique, Palangka Raya pada Kamis, 5 September 2024.
Dalam sambutannya yang disampaikan atas nama Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Asisten Sri Widanarni menegaskan bahwa sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dituangkan dalam Manual Pengelolaan Program PPSP 2020-2024, penting bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi pengelolaan sanitasi terpadu. Sistem ini harus berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel secara berkala dengan memanfaatkan platform pemantauan dan evaluasi berbasis web yang dikenal dengan NAWASIS. NAWASIS berfungsi sebagai alat untuk pemantauan dan evaluasi dengan memfasilitasi input dan penyebaran data nasional kepada pemerintah daerah. Platform ini terdiri dari tiga komponen utama, salah satunya adalah basis data yang mendukung pengembangan sektor Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi (PPAS).
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kelompok Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pemanfaatan NAWASIS dan sistem informasi basis data sanitasi terkait. Selain itu, juga berupaya memberikan pelatihan kepada kelompok kerja tersebut tentang tata cara pelaporan hasil kegiatan implementasi dan pemutakhiran SSK sebagaimana disimulasikan melalui NAWASIS. Selain itu, pelatihan akan mencakup pendokumentasian capaian terkait akses sanitasi layak dan aman, serta status prasarana layanan sanitasi, termasuk pengelolaan air limbah dan pembuangan sampah di masing-masing wilayah, ungkap Sri.
Pada kesempatan ini, Sri menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Pokja PPAS/PKP/AMPL/Sanitasi di tingkat kabupaten dan kota. Pertama, Pokja Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan akun dan mengisi formulir Nawasis sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di wilayahnya. Kedua, bagi Pokja Kabupaten/Kota yang belum memiliki akun pangkalan data NAWASIS, pendaftaran akun pangkalan data sanitasi dapat dilakukan melalui situs portal.nawasis.info.
Ketiga, Pokja Kabupaten/Kota yang sedang dalam proses penyusunan atau pemutakhiran SSK agar terus menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dan mengunggah keluaran tiap bab beserta lampirannya. Keempat, Pokja Kabupaten/Kota yang saat ini melaksanakan SSK tahun 2023 dan 2024, termasuk di Kabupaten Katingan, Lamandau, Gunung Mas, dan Barito Utara, wajib melakukan input data ke dalam sistem Nawasis berdasarkan tahapan milestone, memastikan bahwa output kegiatan milestone diunggah sesuai dengan proses pendampingan pelaksanaan SSK. Kelima, Pokja Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan input data secara berkesinambungan terkait profil umum dan sanitasi, infrastruktur sanitasi eksisting, pendanaan dan investasi, serta rincian pelaksanaan tahun 2020-2024 yang tercantum pada bagian Air Limbah Domestik, Sampah, Profil Daerah, dan Investasi. Terakhir, Pokja Provinsi bertugas untuk melakukan monitoring dan verifikasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran SSK, melakukan penilaian terhadap pelaksanaan terkait Program PPSP, memastikan kualitas dokumentasi SSK, serta mengawal keberlanjutan pembangunan sektor sanitasi yang dilakukan oleh kabupaten/kota melalui situs Nawasis.
Penulis: Redha
Editor: Andrian