INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Ekbang, Leonard S. Ampung menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memberitahu para pemohon izin WIUP untuk melengkapi persyaratannya.
Hal ini disampaikan saat ditemui awak media pada kegiatan Rapat Verifikasi Permohonan Wilayah Izin Usaha (WIUP) dan Wilayah untuk Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Selasa 28 Februari 2023 di Aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
“Verifikasi mengenai permohonan baik surat permohonan bantuan dan surat izin pertambangan bantuan dari 20 pemohon ini, memang masih melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Leonard juga menyampaikan hari ini adalah bagian daripada pelaksanaan ferivikasi permohonan dengan dua arah, tidak hanya dari pemerintah saja atau tim ferivikasi saja, tetapi mereka juga kita panggil apa saja yang belum memenuhi syarat.
Karena ada banyak persyaratan yang harus disiapkan, harapannya WIUP tetap bisa keluar dengan tidak bertabrakan denga aturan.
“Karna peraturan perusahaan itu memang perlu kita terbitkan lagi ada peraturan Gubernur,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza