INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI sekaligus istrinya Ary Eghani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 Desember 2023.
Ketua majelis hakim Achmad Peten sili menjatuhi hukuman kepada terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara 5 tahun dan Ary Eghani 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan, terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Eghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwan ke satu dan dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa II Ary Eghani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tambahnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ary Eghani tampak menangis bersujud di kaki sang suami, Ben Brahim.
Ary Eghani juga hampir pingsan saat menyalami kerabatnya usai persidangan berlangsung, kerabatnya yang merespon hal itu langsung memberikan air minum dan minyak kayu putih dan menyuruhnya untuk duduk di kursi.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kepada negara senilai Rp 6.591.326.363.
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.
Vonis kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana, JPU menuntut terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana 8 tahun 4 bulan sedangkan Ary Eghani di tuntut 8 tahun penjara.
Merespon hal itu, JPU KPK zaenurofiq mengormati putusan tersebut, pihaknya mempunyai waktu satu pekan untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Tentu kami menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim. Kita masih ada waktu 7 hari kedepannya untuk berpikir apakah di terima atau mengajukan banding,” ungkapnya saat di wawancarai usai persidangan.
Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah telah melanggar pasal 12 huruf B dan f Undang-undang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa Reginaldo sultan menghormati putusan majelis hakim, Pihaknya masih mempunyai waktu selama 7 pekan untuk berpikir apakah mengajukan menerima atau mengajukan banding.
“Terkait dengan putusan ini sikap dari para terdakwa (Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani) dan kami juga sudah nyatakan pikir-pikir dulu. Artinya apa dalam 7 hari kedepan itu kami akan menyatakan sikap apakah kita akan menempuh proses hukum banding atau kita menerima putusan tersebut.
“Demikian juga dengan teman-teman jpu menyampaikan pandangan yang sama masih pikir-pikir dahulu. Dimana, pada putusan ini pada prinsipnya kami menghormati pada sidang ini,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza