INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah, mengekspresikan kekecewaannya atas serangan yang dialami Polsek Pangkalan Banteng oleh orang tak dikenal.
Riansyah menegaskan bahwa kejadian tersebut sangat disesalkan karena di negara kita telah ada ketentuan hukum yang mengatur, dan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalitas yang harus ditindak tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku bukanlah orang asli dari Kotawaringin Barat (daerah tersebut), yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut melibatkan pihak luar yang tidak terkait langsung dengan komunitas setempat.
“Kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh kondisi ini dan justru menghindari tindakan-tindakan yang dapat menambah masalah dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ahmadi Riansyah juga menambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kotawaringin Barat dengan menahan pelaku pencurian sawit perlu diapresiasi.
Ia menyatakan bahwa pelaku pencurian buah sawit ilegal tersebut tidaklah berasal dari warga asli Kotawaringin Barat.
Dengan demikian, tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kotawaringin Barat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.
Ahmadi Riansyah juga menyoroti bahwa jika pun ada pihak yang menuntut hak atas lahan hingga 20 persen dari wilayah Kotawaringin Barat, hal tersebut merupakan suatu kesalahan besar.
Ia menekankan bahwa tindakan pencurian sawit secara massal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab justru menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat setempat.
“Dampak dari pencurian sawit tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berdampak negatif pada ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata Ahmadi Riansyah saat diwawancarai, Sabtu (4/5/2024).
Oleh karena itu, Ahmadi Riansyah menekankan pentingnya menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pencurian sawit untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.
Mantan Wakil Bupati Kotawaringin Barat itu juga menggarisbawahi bahwa sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut bergantung pada sektor perkebunan.
Gangguan terhadap sektor perkebunan ini tidak hanya berdampak pada para pemilik lahan, tetapi juga melemahkan ekonomi secara keseluruhan. Dampaknya terasa luas, termasuk pada masyarakat yang biasanya berjualan di dalam wilayah kebun kelapa sawit.
Ketika aktivitas ekonomi terganggu, penjualan menjadi menurun karena kurangnya aksesibilitas dan minat pembeli.
Hal ini mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada kegiatan jual-beli di dalam wilayah kebun kelapa sawit tersebut.
“Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pencurian sawit diharapkan dapat mengembalikan stabilitas ekonomi dan memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat yang terdampak,” tuturnya.
Ahmadi Riansyah menjelaskan bahwa gangguan terhadap sektor perkebunan tidak hanya berdampak pada pemilik lahan, tetapi juga pada karyawan yang harus pulang karena aktivitas terganggu.
Selain itu, akses ke dalam wilayah perkebunan juga terganggu, menghambat masyarakat yang memiliki kebun di dalam wilayah tersebut untuk menjual produk mereka.
“Pasar-pasar menjadi sepi karena kurangnya pasokan dan aktivitas ekonomi yang terganggu. Hal ini juga berdampak pada harga buah sawit yang turun karena penumpukan buah hasil durian dan menurunnya aktivitas transportasi yang biasanya dilakukan oleh masyarakat setempat, baik sebagai supir maupun pemilik truk,” jelasnya.
Riansyah juga menyoroti masalah jalan rusak yang tidak diperbaiki oleh perusahaan, yang sebelumnya bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan. Hal ini tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi, tetapi juga menghambat akses masyarakat ke pusat-pusat belanja dan pendidikan, bahkan mobil dan sepeda motor saja kesulitan melintas.
Meskipun ada tuntutan terhadap alokasi lahan untuk plasma atau kegiatan usaha produktif, Riansyah menekankan bahwa tindakan pencurian buah sawit tidak dibenarkan oleh hukum positif, hukum adat, maupun hukum agama.
Ia menyayangkan bahwa tindakan tersebut merusak citra dan nama baik adat setempat, serta mengajak untuk tidak mencemarkan lingkungan sendiri dengan tindakan kriminal.
“Saya berharap agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur alokasi lahan, sambil menjaga keberlangsungan ekonomi dan keamanan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Harapannya adalah agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara yang sesuai dengan hukum dan norma-norma yang berlaku.
Riansyah berharap bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pencurian buah sawit dapat mengembalikan stabilitas ekonomi dan keamanan bagi masyarakat setempat.
Selain itu, ia juga berharap bahwa pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki akses jalan yang rusak dan menyelesaikan masalah-masalah lain yang mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
Dengan kerja sama semua pihak, Riansyah optimis bahwa masalah ini dapat diatasi dan kedamaian serta kemakmuran dapat kembali terwujud bagi seluruh komunitas.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian