
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengatakan, sistem merit bertujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas. Sistem Merit menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya. Hal ini disampaikan saat Klarifikasi dan Asistensi Dalam Rangka Penerapan Aplikasi Merit, di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Selasa 7 Maret 2023.
“Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,” ungkapnya.
Sabirin menjelaskan, tujuan aplikasi Merit yaitu Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian Karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, mengelola ASN secara efektif dan efesien, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.
“Penilaian sistem merit kali ini adalah penilaian yang ketiga, dua tahun sebelumnya Pemerintah Kota Palangka Raya berada pada nilai 145, kemudian 2022 pada nilai 181,” sebutnya.
Sabirin mengungkapkan, hingga kini sudah pada nilai 208 pada aplikasi SIPINTER. Nilai sementara yang di dapat Kota Palangka Raya tampaknya masih jauh dari harapan kita bersama, namun demikian hal ini dapat kita maknai sebagai bahan evaluasi sekaligus motivasi agar pencapaian selanjutnya menjadi lebih baik.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara yang telah memberikan bimbingan dan arahan yang intensif kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, kami juga berharap agar KASN dapat terus memberikan pendampingan sehingga Kota Palangka Raya dapat mengoptimalkan nilai indeks sistem merit sesuai dengan target yang ingin di capai,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza