INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kecamatan Kamipang menggelar rancangan Peraturan daerah terkait penyelenggaraan cadangan pangan. Kegiatan yang digelar Focus group Discussin FGD ini diadakan di Aula Kecamatan Kamipang, Rabu 8 Maret 2023.
Camat Kamipang, Ade Irawan mengatakan, kegiatan ini untuk memperoleh draf rancangan yang tepat sebelum dijadikan perda. Dia menambahkan, selama ini belum ada perda yang menyangkut cadangan pangan di Kabupaten Katingan,
“Yang ada saat ini hanya peraturan bupati yang mengatur penyelenggaraan cadangan pangan,” jelasnya.
Ade menambahkan, tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan payung hukum cadangan pangan di Kabupaten Katingan. Dengan bgitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berperan serta mewujudkan cadangan pangan pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan cadangan pangan masyarakat.
“Harapannya masyarakat di Kamipang memberikan sumbang saran dalam penyusunan draf rancangan penyelenggaraan cadanagan pangan, sehingga hasil dari perda tersebut menjadi peraturan daerah yang tepat sasaran,” ujar Ade.
Ade mengatakan, pemerintah berupaya dan mengantisipasi terjadinya paceklik atau krisis pangan.
“Memang untuk diwilayah kecamatan Kamipang, pertanian memang sulit, dikarenakan wilayah kamipang tersebut, sering terjadinya banjir,”kata Ade Irwan 8 Maret 2023.
Menurut Camat Kamipang, selama dua tahun terakhir ini telah terjadi banjir yang cukup besar sehingga merendam pemukiman warga dan lahan lahan pertanian.
“Kamipang mempunyai potensi lain yang kemudian bisa mendukung dari pada antisipasi kita dalam menghadapi Krisis Pangan di Kecamatan Kamipang,”imbuhnya.
Perlu diketahui Kamipang merupakan penghasil ikan terbesar di kabupaten Katingan baik itu ikan tangkap maupun budidaya. Untuk budidaya di Kecamatan Kamipang telah dibangun kolam budidaya yang dimulai dari Desa Baun Bango. Ke depannya bisa diikuti olah desa desa lain.
“Tentu ini sebagai upaya guna peningkatan cadangan pangan dalam bentuk lain, selain itu Kamipang juga terdapat pengolah ikan dengan berbagai varian yang tidak lain sebagai upaya peningkatan tarap hidup masyarakat desa,” tutup.
Facus Group Discussion FGD diselenggarakan oleh Perkumpulan Pusat Peneliti Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. (**)
Editor: Irga Fachreza