INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RF (36) diamankan aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya, Senin 25 September 2023, dini hari. Dia ditangkap akibat diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua perempuan yang merupakan ibu dan anak di Jalan Bukit Palangka VII, Kota setempat.
“Tersangka kita amankan saat masih berada di TKP, yang mana diduga kuat dirinya menganiaya dua orang wanita (ibu dan anak) berinisial EE (46) dan RC (20) dengan barang bukti yakni berupa senjata tajam yang dibawanya,” ungkap Kanit I SPKT Aiptu Teguh Wahyudi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang keluarga korban berinisial DY dari pesan singkat korban RC. Dalam pesan tersebut RC memberitahu DY bahwa tersangka datang ke TKP dan melukai mereka dengan senjata tajam.
“Menerima kabar tersebut, pelapor (DY) pun segera menuju Polresta Palangka Raya untuk meminta pertolongan, yang mana kemudian kita pun bersama-sama mendatangi TKP untuk menolong para korban dan melakukan tindakan kepolisian,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami beberapa luka akibat senjata tajam, yakni untuk EE mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan RC mengalam luka robek di perut sebelah kiri serta luka sayat di pergelangan tangan kiri, jidat dan lutut kaki kiri.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, polisi langsung mengevakuasi kedua korban yang dalam kondisi tak berdaya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis.
“Tersangka kita amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk kronologi lengkap hingga motif dugaan tindak penganiayaan masih dalam proses penyidikan Satreskrim,” pungkasnya.(**)
Editor: Irga Fachreza