INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengurus Koperasi Pamalian Bauntung, Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resmi dilaporkan anggotanya ke Polda Kalteng melalui Disersus atas dugaan penggelapan Sisa Hasil Kerja (SHK) dan penipuan salah satu anggota koperasi.
Menurut kuasa anggota koperasi tersebut, Nurbani alias Enet mengatakan bahwa mereka melaporkan pengurus koperasi karena berdasarkan bukti selip berita acara pembayaran dari pihak PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang tergabung di Makin Group. Dimana perusahaan tersebut adalah mitra dari koperasi Pamalian Bauntung.
“Sejak bulan Januari, Februari dan Maret tidak menerima jumlah hasil uang yang diharapkan anggota yang berjumlah 446 orang. Pada Januari mereka hanya menerima Rp 250.000, sedangkan pada Februari hanya Rp 150.000 dan pada Maret menerima Rp 100.000,” beber Nurbani, Senin, 27 Juni 2022.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, seharusnya anggota yang menerima nominalnya tidak seperti demikian. Melainkan pada Janurari semestinya Rp 1.509.420, Februari Rp 864.393, dan Maret sebanyak Rp 1.453.603.
Atas dasar itu mereka mengaku keberatan dan menduga ada unsur kesengajaan dari pengurus Koperasi Pamalian Bauntung. Disamping itu, pengurus koperasi juga diduga tidak melakukan Rapar Anggota Tahunan (RAT) yang sesuai dengan mekanisme ataupun prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meyakini para pengurus tidak pernah melakukan RAT. Karena kami sebagai anggota tidak pernah mengetahui kapan dan dimana dilaksanakan RAT. Kami sudah berupaya menyurati dinas terkait, serta menyampaikan fakta tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan apapun terkait dugaan itu,” ungkap Nurbani
Sementara itu, pihaknya telah membuat laporan di Polda Kalimantan Tengah pada 31 Mei lalu, dengan diperiksanya tiga orang anggota koperasi sebagai saksi. Sejumlah saksi dari kedua belah pihak dikabarkan oleh Nurbani turut dipanggil oleh penyidik.
Sebanyak 40 anggota koperasi aktif yang merasa dirugikan itu mendukung pelaporan tersebut dengan membuat tanda tangan dukungan pelaporan. Nurbani juga mengungkapkan bahwa para anggota koperasi yang melaporkan hal itu ke Polda Kalteng mendapatkan surat peringatan satu dari para pengurus.
Nurbani mengaku telah membuat surat pemberitahuan pemortalan akses lahan yang berukuran kurang lebih 40 hektare itu pada Senin hari ini. Dirinya dipercaya juga untuk mengkoordinatori aksi itu dan tembusan surat pemortalan itupun telah disampikan kepada pihak perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, kepolisian bahkan jajaran Polda Kalteng, Gubernur hingga Bupati.
Pihaknya mengharapkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah terkait polemik koperasi di Kotim, karena saat ini tidak hanya koperasi tersebut saja yang mengalami hal serupa. Melainkan masih ada indikasi serupa yang terjadi pada sejumlah koperasi di Kotim.
Hingga saat ini pihak pengurus koperasi masih berupaya dikonfirmasi untuk dimintai informasi terkait hal demikian.
Editor: Andrian