INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara (Barut) Hasrat S Ag mendorong para Kepala Desa di Kabupaten Barito Utara (Barut) dapat memulai strategi inovatif yang bertujuan untuk melahirkan usaha-usaha baru atau usaha kreatif bagi masyarakatnya.
Anggota DPRD Barito Utara yang sudah empat periode menjabat itu berharap, dana desa yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) tidak hanya digunakan untuk proyek pembangunan, apalagi jika pembangunan tersebut tidak produktif atau hanya memberikan manfaat bagi masyarakat jumlah individu yang terbatas.
Harapannya adalah bahwa sumber daya keuangan yang disediakan oleh pemerintah akan memungkinkan Pemerintah Desa untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Tantangannya terletak pada bagaimana pemerintah desa dapat memanfaatkan dana yang tersedia untuk mendorong kemajuan desa dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kepala desa harus proaktif dalam menciptakan peluang usaha baru atau usaha inovatif,” ungkapnya. Sabtu, 7 September 2024
Lebih lanjut ia menegaskan, dengan dana yang tersedia, hendaknya Pemerintah Desa fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang lebih kreatif dan produktif.
“Muncul dan tumbuhnya usaha kreatif di desa akan membawa kemajuan yang lebih besar. Perkembangan ini juga dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah desa,” tambahnya.
Pemanfaatan dana desa harus bercirikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyaluran dana desa dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen negara dalam menjaga dan memberdayakan desa, sehingga menumbuhkan kekuatan, kemajuan, kemandirian, dan pemerintahan yang demokratis.
Dengan adanya pengalokasian Dana Desa, desa dapat melaksanakan inisiatif pembangunan dan pemberdayaan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Lebih lanjut, penerapan Dana Desa tahun 2024 diharapkan lebih terkonsentrasi pada program-program yang menjawab kebutuhan masyarakat desa.
“Fokus utama alokasi Dana Desa pada tahun 2024 harus pada peningkatan sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan ekstrem, sekaligus mengatasi permasalahan yang muncul seperti pemberantasan stunting, pelaksanaan proyek desa padat karya, pengembangan ekonomi lokal, dan pengelolaan sumber daya alam dan pertanian. bencana akibat ulah manusia yang berada di wilayah hukum desa,” ujarnya. (Shp)
Editor : Andrian