INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk seorang lelaki berumur 32 tahun berinisial DPR warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Sabtu, 11 Juni 2021.
DPR ditangkap polisi lantaran tega menggondol harga milik orang tuanya senilai seratus tujuh puluh lima lima puluh ribu rupiah. Ia menggondol sejumlah harta benda milik orang tuanya selama kurun waktu dua bulan. Sejak April hingga Mei lalu.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, bahwa korban berinisial R (53) merupakan orang tua dari DPR.
“Pelaku masuk ke warung orang tuanya dan mengambil barang-barang yang berada didalam warung tersebut berupa 1 unit kulkas minum, 2 buah tempat bakaran ikan, dan waktu mengambil prabotan yang berada didalam rumah milik korban berupa 1 unit kulkas, 1 set sofa, 1 buah kasur springbed, 1 unit mesin cucu, 1 unit lampu krista dan 1 unit pintu riling door,” sebutnya
Pelaku juga tega mencuri membabi buta, ia menggasak 1 unit meja hias, 1 buah meja hias, 1 buah meja, 1 buah ayunan gandeng dan pelaku juga membongkar bagian dari bagunan rumah berupa 6 buah Pintu.
Tidak cukup sampai di situ. Ia juga membawa 4 buah kayu ulin, 7 buah daun jendela, 16 tralis besi, serta 1 unit Mobil. Akibat perbuatan dari Pelaku Korban mengalami kerugian Rp.175.050.000.00.
Orang tuanya merasa keberatan dan menuntut agar pelaku di proses secara hukum. Saat ini pelaku telah ditetapkan oleh tersangka oleh polisi, dan tengah menjalani proses lidik.
Polisi menyangkakan tersangka Pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ke 1 KUHPIdana.