INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat memberi kelonggaran aturan Covid-19 selama Ramadan 1443 Hijrah.
Masyarakat umat Islam khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diperbolehkan melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Sampai dengan tanggal 25 Maret tahun 2022 sendiri, perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar terus membaik.
Menurut Kepala Kemenag Kobar, Mulyono, hal ini sesuai pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pelaksanaan Ramadhan 1443 Hijrah, untuk pelaksanaan ibadah puasa berjalan sebagaimana biasa.
“Tahun ini umat Muslim di Kotawaringin Barat dapat kembali menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.
“Karena itulah pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” sambungnya.
Dengan membaiknya situasi kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kobar, lanjut Mulyono, masyarakat juga dapat menjalankan salat tarawih berjamaah, sesuai pidato bapak presiden.
Menurutnya, situasi pandemi yang membaik akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
“Dan insyaallah untuk shalat idul Fitri juga diperbolehkan, bahkan pemerintah juga memberikan kelonggaran lain yang diputuskan pemerintah adalah menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri,” ujarnya.
“Artinya semua kegiatan di Bulan Suci Ramadhan ini di berikan kelonggaran juga, akan tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian