INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda dan satu temannya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat lantaran mencuri uang milik warga yang sedang beristirahat di Masjid Sirajul Muhtadin. Aksi pelaku sempat terekam oleh kamera cctv, sehingga pelaku tidak bisa mengelak saat ditanya polisi.
Rencananya uang hasil mencuri ini akan dibelikan barang-barang. Kini tersangka dan satu temanya mendekam di sel tahanan Polres Kobar, dan polisi masih mengembangkan penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan pers releasenya, bahwa pelapor atas nama saudari Kastimah membuat laporan polisi pada tanggal 25 September di spkt Polres kobar.
Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan atas nama SJ, waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 kurang lebih sekitar jam 00.30 wib, TKP nya di teras Masjid Sirajul Muhtadin Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten kobar, pada saat itu korban sedang tertidur di teras Masjid Sirajul Muhtadin
Lanjut Kapolres, lalu tersangka ini datang dan kemudian langsung mengambil hp milik korban yang saat itu tergeletak di lantai teras masjid, kemudian membawa ke kamar kecil untuk disimpan.
Lalu, korban ini kembali lagi ke tempat korban tidur dan tersangka ini kemudian mengambil lagi tas warna hijau milik korban, di mana di dalam tas tersebut sesuai dengan pengakuan korban terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan 1 buah tas kecil warna pink yang berisi juga uang tunai sebesar Rp 20 juta, total ada sebanyak Rp 40 juta.
“Kemudian setelah itu pelaku ini pergi dengan membawa uang serta handphone dengan tas kecil warna merah milik korban, sedangkan tas yang warna hijau dengan tas warna pink yang kecil itu ditinggalkan oleh pelaku atau tersangka di depan kamar mandi yang ada di masjid tersebut,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Kemudian setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku pergi ke rumah temannya yang bernama W, dan pada saat itu pelaku memberikan dan menitipkan hasil uang curiannya tersebut kepada teman tersangka.
Lalu pelaku bersama dengan temannya itu keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah milik korban yang sudah dibawa oleh tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan di sini ada 1 buah kotak HP Oppo yang warna gold yang mempunyai dua nomor, kemudian di sini juga ada 1 buah tas warna merah ini yang berisi surat-surat penting ini dari korban,” jelas Kapolres.
“Kemudian dari tersangka yang berhasil kita amankan ini ada 1 buah HP Oppo, kemudian ada juga satu buah HP Xiaomi redmi note 8 warna hitam beserta dengan sarungnya warna merah ini dengan kotaknya, 1 buah televisi dibeli dari uang hasil curiannya, dan uang Rp 980 ribu dan 1 unit ranmor roda dua merek Suzuki Titan warna hitam dengan nomor polisi KH 4561,” sambung Kapolres menjelaskan.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH pidana subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara temannya ini menerima uang dan menerima titipan uang hasil pencurian yang dilakukan oleh saudara SJ, yang sudah dilakukan sebelumnya di teras Masjid Sirajul Muhtadin ini juga membantu tersangka membantu tersangka.
“Pasal yang dikenakan 480 KUHP ayat 1 pidana yang dikenakan 4 tahun penjara, karena sebagai sekongkol dengan pelaku,” tandasnya. (Yusro)