INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pengedar ganja di sebuah Kantor Jasa Pengiriman JNE Jalan Sukma Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari tangan pelaku berinisial AN (28), polisi mendapatkan Ganja seberat 46,05 gram yang dikemas dalam bentuk paket sparepart dibungkus plastik.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman dalam keterangan pers di Aula Polres Kotawaringin Barat, menyebutkan tersangka AN ditangkap di sebuah kantor Jasa Pengiriman.
“Di lokasi, polisi menemukan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 46,05 gram, dengan beberapa kemasan paket siap edar,” kata AKBP Yusfandi Usman, Rabu (21/2/2024).
Pelaku AN bertempat tinggal di Jalan Samari, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian menemukan di tangan sebelah kiri berupa satu buah Handphone.
“Tidak kehabisan akal anggota membuka paketan yang diterima oleh pelapor dan disaksikan oleh pegawai JNE ditemukan satu buah paket plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 46,05 gram,” jelas AKBP Yusfandi.
Dari hasil pemeriksaan modus tersangka membawa paket tersebut dengan menamakan spare part motor.
Tersangka memperoleh Ganja tersebut dari temannya yang berinisial BP yang berada di Medan dengan cara membeli Setengah Garis dengan berat kurang lebih 50 grambatau setengah ons dengan harga Rp. 750.000 dengan menggunakan transfer dan tersangka dengan inisial AN ini membeli barang haram tersebut untuk digunakan sendiri.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil pengungkapan kasus ini, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 46,05 gram, tiga kotak kertas Sigaret, satu buah Handphone, dan satu unit kendaraan dengan nomer rangka MH3UGO75OPK182136.
“Dengan ini Pasal yang disangkakan tersangka AN yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian