
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 pada saat libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Polisi Sektor (Polsek) Jaya Karya kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penyekatan serta razia protokol kesehatan (Prokes) terhadap pengguna jalan yang menuju ke arah lokasi wisata Pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Menurut Kapolsek Jaya Karya, AKP Agoes Trigonggo hal tersebut sesuai dengan perintah lisan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin untuk menggelar penyekatan dan razia prokes bagi para pengendara mobil ataupun motor yang melewati Mako Polsek Jaya Karya Jalan HM Arsyad KM 45 Samuda.
Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang melewati di depan Polsek Jaya Karya kita arahkan melalui para petugas Polsek yang berjaga di jalan raya untuk memasuki halaman Mapolsek guna diperiksa apakah pengemudi dan penumpang sudah mentaati aturan protokol kesehatan.
“Selain memeriksa standar protokol kesehatan yang dipakai oleh para pengendara dan penumpang kendaraan, petugas Polsek juga memberikan sosialisasi agar mentaati aturan protokol kesehatan,” ungkap Agus, Kamis 11 Maret 2021.
Dalam razia tersebut terdapat 3 orang yang kedapatan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, mereka tidak mengenakan masker pada saat berada di luar rumah, petugas Polsek segera memberikan masker untuk mereka kenakan, dan sebagai sanksinyam merekadiberikan tindakan disiplin berupa push up.
Agus yang memimpin langsung razia dan penyekatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari razia dan penyekatan ini untuk mendisplinkan masyarakat akan kesadaran pentingnya mentaati protokol kesehatan.
Seperti mengenakan masker pada saat berada di luar rumah, agar dimasa pandemi ini virus covid-19 tidak menambah korban lagi, masyarakat diharapkan peduli untuk menjaga kesehatan masing masing demi kesehatan bersama. (*)