INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Akhmad Taufik, kuasa hukum saksi Deny, Hartoyo dan Henson Palingko alias Cuncun dalam kasus penyerangan berdarah di Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membantah statemen Ornela Monty terkait keterangan yang diberikan oleh terdakwa Hurpani atau Pani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Keterangan Pani yang dikatakan oleh Ornela itu bohong, saya ada di belakang Henson, Deny, Hartoyo saat jadi saksi, dan ada d isebelah Pani, saat ditanyakan hakim atas keterangan saksi, Pani tidak membantah dan malah emosional,” kata Taufik, Jumat 22 Desember 2023.
Kemudian Hakim menegur Pani dan menegaskan tidak boleh emosi, sehingga apa yang disampaikan kuasa hukum Pani adalah bohong.
Justru sebaliknya Taufik mempertanyakan pernyataan Ornela seperti itu, padahal saat sidang Ornela tidak ada di tempat.
Ia menyampaikan kronologi kejadian yaitu pada saat Deny, Hartoyo, dan Henson mengeluarkan orang-orang yang akan melakukan pencurian atau memanen sawit Hok Kim alias Acen, datanglah dua orang yaitu Saudi dan Pani.
Kemudian Pani dan Saudi sudah tampak emosi dan disuruh untuk sabar oleh Henson, mereka tidak terima, salah satunya langsung menebas lebih dulu yaitu almarhum Saudi ke Henson.
Karena ditebas tangan Henson, kemudian Hartoyo membantu namun kemudian Hartoyo dikeroyok oleh Saudi dan Pani. Hartoyo tersungkur, dan Deny yang juga ada di lokasi membantu juga, akan tetapi dikeroyok juga hingga tersungkur.
Pada saat Hartoyo tersungkur, kata Taufik, Hartoyo mau ditebas lehernya oleh Pani, tapi di tangkis dengan tangan Hartoyo dan terputus, melihat hal itu Henson spontan menebas punggung Pani
“Jika tidak ditebas maka matilah si Hartoyo itu,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya dalam tanggapannya, Pani menyebut justru penyerangan terlebih dulu dilakukan oleh kelompok ketiga saksi korban yang menyebabkan Saudi tewas.
Kuasa hukum terdakwa Pani, Ornela Monty membenarkan jika kliennya membantah seluruh keterangan dari tiga saksi korban dalam persidangan lalu.
“Seperti keterangan dari terdakwa, pertikaian yang menyebabkan tewasnya Saudi terlebih dulu dimulai oleh kelompok ketiga saksi tersebut. Terdakwa dan almarhum Saudi hanya membela diri saat kejadian,” katanya, Rabu 20 Desember 2023.
Editor: Andrian