website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Agustiar Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Perusahaan yang Langgar Aturan

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran didampingi Ketua TP PKK Kalteng, Asiyah Thisia Agustiar Sabran beserta tamu undangan mengikuti kegiatan Peringatan Hari Kartini, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 21 April 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merugikan kepentingan daerah maupun negara.

Sikap tersebut disampaikan Agustiar di tengah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, Vent Christway, serta Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto.

“Sudah berkali-kali saya sampaikan, kalau salah tidak ada urusan. Kita pasti babat habis,” kata Agustiar saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Pernyataan itu menegaskan posisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap praktik usaha yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan, khususnya di sektor sumber daya alam.

Pasang Iklan

Agustiar mengatakan penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu. Menurut dia, kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan harus ditempatkan di atas kepentingan pihak tertentu.

Namun, ketegasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Agustiar juga mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga integritas.

Peringatan itu disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Vent Christway sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, dan rutil.

Meski demikian, Agustiar menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang inkracht,” ujarnya.

Untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyiapkan langkah pengisian jabatan sementara di Dinas ESDM.

Pasang Iklan

Agustiar mengatakan pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM akan segera ditunjuk agar aktivitas pemerintahan di instansi tersebut tidak terganggu.

“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.

Ia meminta kasus tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap aparatur, menurut dia, harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

“Ini jadi perhatian supaya tidak terulang. ASN harus bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Agustiar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Vent Christway dan Herbowo Seswanto sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penjualan dan ekspor mineral yang dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB PT Investasi Mandiri untuk periode 2020-2025.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Sementara Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya secara tidak sah, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Menurut penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Nilai kerugian itu masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pusat.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.

Kasus tersebut kini menjadi ujian bagi komitmen penataan sektor sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Di satu sisi, proses hukum terhadap para tersangka berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pernyataan Agustiar menunjukkan sikap pemerintah daerah untuk tidak memberi ruang bagi perusahaan maupun aparatur yang terbukti melanggar hukum.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!