website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Agustiar Pastikan Kadis ESDM Kalteng Akan Dicopot Usai Jadi Tersangka

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menyampaikan sambutan. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, akan dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral.

Vent menjadi salah satu dari dua tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri.

Agustiar mengatakan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, terkait status Vent sebagai aparatur sipil negara dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ia memastikan langkah pemberhentian akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita hormati proses hukum yang berlaku ya,” kata Agustiar usai membuka Festival Olahraga dan Seni di SMAN 3 Palangka Raya, Senin, 15 Desember 2025.

Pasang Iklan

Ketika ditanya mengenai status jabatan Vent Christway, Agustiar menegaskan pemerintah akan menjalankan mekanisme kepegawaian sesuai aturan.

“Dipecat, itu kan prosedurnya pemerintah. Pasti dipecat. Saya pastikan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo Seswanto, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, dan rutil sepanjang 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis malam, 11 Desember 2025.

Menurut penyidik, Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Pasang Iklan

Selain itu, Vent juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP OP perusahaan tersebut.

Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan. Penyidik juga menduga adanya penjualan zirkon dan mineral turunannya untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor yang dilakukan secara tidak sah.

Herbowo juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah Wahyudi Eko Husodo mengatakan dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan RKAB dan perpanjangan izin tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Namun, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ujar Wahyudi.

Dalam perkara ini, Vent disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Herbowo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.

Pernyataan Agustiar memastikan perkara hukum tersebut juga akan berimplikasi terhadap status jabatan Vent di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Meski proses pidana masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, pemerintah menyiapkan langkah administratif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!