INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang anak baru gede (ABG) diamankan di Posek Cempaga lantaran melakukan pencurian di jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim), Kamis 15 September 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut lantaran pelaku melakukan pencurian di rumah seorang dokter dengan cara masuk ke jendela rumah korban pada Selasa 13 September 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya,” kata Kapolsek Cempaga saat dikonfirmasi.
Saat melakukan aksinya pelaku mencuri satu buah Ponsel Merek Oppo A16e milik korban, namum korban terbangun lantaran mendengar kipas angin yang berbunyi di atas meja.
“Saat itu korban terbangun dan melihat ada pelaku yang masuk ke dalam kamarnya,” ujarnya.
Melihat korban terbangun kata Bambang, pelaku langsung melarikan diri dan berusaha di kejar oleh korban.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.650.000.
Dari hasil penangkapan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu buah ponsel Oppo A16e, satu buah kaos warna hitam dan celana jeans warna hitam.
“Atas kejadian itu pelaku di sangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Junto pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP),” pungkasnya.
Editor: Andrian