INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Terkait semakin tingginya angka kasus penularan Covid-19, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH,. FINASIM, mengeluarkan surat penegasan terhada seluruh camat, desa dan masyarakat Kabupaten Belu pada Rabu 30 Juni 2021, namun ternyata tidak dipatuhi oleh Kepala Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu.
Pasalnya acara adat yang sudah dilarang oleh pemerintah Belu tersebut tetap dilaksanakan di Desa Nanaenoe, Rabu malam 4 Agustus 2021. Vidio kegiatan tersebut viral di media sosial, sebelumnya video didapat dari masyarakat desa setempat yang tidak mau menyebutkan namanya.
“Ya tadi malam ada kumpul-kumpul untuk mengikuti pesta adat dan ada tebe dan dansa (menari) dan itu sudah mendapat ijin dari Kepala Desa,” kata salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya, Kamis 5 Agustus 2021.
Perlu diketahui, bahwa dalam surat penegasan dari Bupati tersebut yaitu melarang semua acara keramaian seperti acara pernikahan, acara adat, syukuran dan acara keramaian lainnya serta melarang kerumunan lainnya lebih dari 3 orang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Serta ada juga surat pelarangan dari Uskup Atambua, bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat acara-acara tersebut untuk dihentikan.
“Ya kalau Desa tidak kasi ijin berarti acara adat dengan mendatangkan kerumunan tersebut pasti tidak akan terjadi,” ujarnya.
Hingga berita ini dinaikan, Kepala Desa Nanaenoe Silivester Fahik tidak dapat dihubungi oleh awak media untuk dikonfirmasi.