INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Setelah mengikuti proses rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kotim terkait sengketa lahan antara warga desa Pahirangan dengan PT Karya Makmur Abadi, Selasa 16 Februari 2021, M Abadi Anggota DPRD Kotim menyampaikan proses penerbitan HGU PT Karya Makmur Abadi (KMA) tidak mengikuti aturan yang berlaku dan pada saat penanda tangan kadastral pihak Pemda Kotim tidak hadir.
M Abadi mempertanyakan apakah Pemda Kotim memang dikecualikan atas intruksi presiden nomor 8 tahun 2015 tentang penundaan pemberian ijin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut.
” Yang ditanda tangan presiden republik Indonesia ini perlu di luruskan jangan sampai nanti masyarakat beranggapan bahwa tanda tangan kepala negara tidak ditaati oleh kabupaten Kotawaringin Timur kerna mengingat di tahun 2015 Pemda Kotim mengeluarkan IUP kebun sawit tahun tanam 2009 yang masih dalam proses pelepasan kawasan hutan di dalam ijin konsesi PT KMA seluas kurang lebih 2700 ha,” kata M Abadi.
Kepada awak media Abadi juga mengatakan ini perlu di luruskan kerna didalam Inpres Nomor 8 Tahun 2015 sangat jelas sehingga ini tidak bisa dibiarkan.
“Karena ini menyangkut Marwah kepala negara dan saya merasa keberatan apabila ada pihak-pihak tertentu yng tidak mentaati atas aturan yang ditanda tangani kepala negara,” jelasnya.
” Jika kebijakan kepala negara atau presiden tidak di ikuti mau dibawa kemana negeri ini, aturan yang keluar harus kita taati,” tutup Abadi.
Diketahui dari pihak PT KMA sendiri pasang badan dengan pihak anggota DPRD Kotim karena merasa tidak bersalah dan bahkan sempat diusir dari ruangan sidang rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kotim. (*)