INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sebanyak 613 Narapidana yang ada di Lapas Narkotika Kasongan Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah diusulkan menerima remisi umum.
“Napi yang ada di Lapas IIA Kasongan ini jumlahnya 713, ada 613 Napi yang kami usulkan untuk menerima remisi umum ini. Sedangkan ada 100 orang Napi yang belum memenuhi persyaratan misalnya belum 1 bulan menjalani hukuman atau belum putus status tahananya,” ungkap Kepala Lapas Narkotika IIA Kasongan Ahmad Hardi, Bc. Ip. SH. MM. Selasa 9 Agustus 2022.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi ini akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI pada peringatan HUT RI Ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Ahmad Hardi menjelaskan besaran remisi umum beragam sesuai dengan masa tahanannya. Dia mencontohkan untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.
Kemudian bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan remisi. Sedangkan untuk tahun narapidana yang menjalani hukuman tahun kedua dapat 3 bulan.
“Penerima remisi ini bertingkat, maksimal mendapatkan remisi 6 bulan. Jadi tahapannya jelas sehingga tidak ada yang tiba-tiba dapat remisi 2 bulan begitu. Dan pemberian remisi sudah terprogram dalam sistem informasi pemasyarakatan. Masyarakat kita juga bisa melihat data di sistem tersebut,” jelasnya.
Dia mengungkapkan semua napi berhak menerimanya remisi dengan syarat narapidana berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
“Lapas IIA Kasongan ini kan khusus tahanan narkotika, semua pidananya ada pidana tambahan yaitu pidana denda. Dan rata-rata mereka tidak mampu membayar dan memilih untuk menjalani hukuman di dalam lapas. Jadi sebenarnya kalo mereka membayar pidana denda ke negara kemudian hukumnya telah habis ketika menerima remisi bisa langsung bebas atau pulang ke rumah,” pungkasnya.
(Kawit)