
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Sebanyak 583 CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima SK pengangkatan, Selasa 4 Maret 2025.
“Jumlah CPNS dan PPPK yang menerima SK dan pembekalan hari ada 583 orang. Empat orang dari CPNS STTD,” kata Sekretaris BKPSDM Kotim, Hesron Silalahi, saat acara berlangsung di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa 4 Maret 2025.
Selanjutnya, CPNS dan PPPK ini tetap akan dilakukan evaluasi setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang ada untuk menilai kinerja mereka.
“Untuk evaluasi CPNS, mereka diangkat dulu sebagai calon dalam masa percobaan selama 1 tahun dan teman-teman PPPK setiap tahun akan dievaluasi mengenai kinerjanya,” lanjutnya.
Dijelaskan secara umum perjanjian kontrak kerjasama untuk PPPK rata-rata 5 tahun. Kemudian dilakukan evaluasi setiap tahun kinerja sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerjasama.
“Hasil evaluasi akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk perpanjangan perjanjian kerjanya kembali nanti,” tuturnya.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor di hadiri juga oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Kepala Kantor Regional VIII BKN, serta perwakilan dari PT. Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Halikinnor menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Saya ucapkan selamat dan sukses, karena banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. Namun, tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut. mewujudkan rasa syukur dalam bentuk semangat dan kinerja terbaik,” jelas Halikinnor.
Menurutnya, setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK semua tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai ASN, di mana pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga dituntut harus selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Bekerja dengan lebih baik lagi, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai pns dan bagi pppk sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja,” tuturnya.