INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan memberikan remisi sebanyak 537 Warga Binaan (WB) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah.
Kalapas Narkoba Kelas IIA Kasongan Yordani, melalui Kasubsi Registrasi I Putu Sadnyana Dwipa, menyampaikan untuk remisi dalam rangka hari besar keagamaan terdapat 537 Warga Binaan (WB) beragama Islam yang mendapatkan remisi.
Pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan itu dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
Pengurangan ini diperuntukkan khusus para narapidana muslim sebab termasuk dalam remisi khusus lebaran.
Sementara itu, syarat utama untuk remisi bagi narapidana di antaranya telah menjalani masa pidana minimal dua bulan, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Jadi total warga binaan penghuni lapas, ada 708, dan dapat remisi khusus yang beragama Muslim sebanyak 537 orang,” Ungkap Kasubsi Registrasi Lapas Narkoba Kelas II A Kasongan I Putu Sadnyana, kepada Intimnews com. Selasa 16 April 2024.
Pemberian remisi bervariasi dengan potongan tertinggi adalah 2 bulan masa tahanan dengan rincian, 15 hari sebanyak 16 orang, satu bulan sebanyak 460 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 60 orang dan untuk 2 bulan hanya 1 warga binaan.
“Untuk pemberian remisi, tergantung berapa lama menjadi penghuni lapas, kalau baru satu bulan, hanya mendapatkan 15 hari, tapi kalau sudah diatas 1 tahun, maka remisinya mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan,” katanya.
Dia juga menyebut bahwa, remisi menjadi hak warga binaan yang diberikan negara, namun terdapat beberapa penilaian yang harus ditunjukkan warga binaan.
“Yang pasti harus memiliki kelakuan baik dan patuh, taat terhadap aturan yang ada,”Pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit