INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalteng Lisda Ariyana mewakili Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi Program Pendampingan Percepatan Pemenuhan Keterisian Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (16/3/2022). Rakor dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Sutan Suangkupon Lubis.
Hadir mendampingi Kepala BKD, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kalteng Suharno. Turut hadir secara virtual sebagai narasumber Direktur Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP R. Fendy Dharma Saputra, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Hardi Afriansyah.
Sutan Suangkupon Lubis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada 109 instansi yang sudah menyampaikan formulir kesediaan dan komitmen mengikuti program pendampingan percepatan pemenuhan keterisian minimal 60% formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).
Rakor ini lanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian Formulir Kesediaan dan Komitmen pada rapat Penjelasan Program Pendampingan pada tanggal 23 Februari 2022. Yang dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai jadwal dan tahapan kegiatan, serta hal-hal yang perlu dipenuhi oleh instansi peserta Program Pendampingan.
Sementara itu Kepala BKD Prov. Kalteng Lisda Ariyana mengatakan perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan berupa unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
“Pasalnya, model kelembagaan pengadaan yang baru ini memuat fungsi yang tidak hanya terbatas pada pengelolaan pengadaan barang/jasa saja, melainkan juga memuat fungsi pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi. Tentunya ini sejalan dengan transformasi dari ULP menjadi UKPBJ. ULP yang tadinya hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia kemudian menjadi UKPBJ yang fungsinya lebih luas,” tutur Lisda.
“Optimalisasi perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional PPBJ tidak terlepas dari komitmen pimpinan, di samping dukungan regulasi dan kebijakan, sistem pembinaan SDM, layanan hukum, dukungan sistem IT, dan kelaikan insentif,” imbuhnya.
Lisda menjelaskan Pemprov. Kalteng mendapat rekomendasi penetapan JFPPBJ dari LKPP sebanyak 40 orang yang terdiri dari : JFPPBJ Pertama sebanyak 22 orang, JFPPBJ Muda sebanyak 14 orang dan JFPPBJ Madya sebanyak 4 orang. Dari formasi 40 orang baru terisi 17 orang terdiri dari JFPPBJ Pertama sebanyak 4 orang, JFPPBJ Muda sebanyak 13 orang dan JFPPBJ Madya 0 , dalam upaya pemenuhan keterisian JFPPBJ 40% per 31 desember 2023 Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah sudah mengirim surat ke Perangkat Daerah sesuai surat nomor 020/39/III.1/PBJ tanggal 21 Januari 2021 perihal Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan dalam JFPPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain.
Lebih lanjut, Jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi. Artinya bagaimana mereka memerankan diri dalam organisasi secara aktif, kreatif dan inovatif.
“Harapannya mereka bisa melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban. Bisa lebih produktif, inovatif. Jika mereka bisa lebih memenuhi angka kredit dengan kinerja maksimal,” pungkas Lisda.
Editor: Andrian