website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

380 Narapidana Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Terima Remisi di HUT RI

PENYERAHAN – Pj Bupati Kobar Anang Dirjo didampingi Kalapas Pangkalan Bun, Mukhtar menyerahkan remisi secara simbolis kepada beberapa napi. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 380 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekan Republik Indonesia (RI).

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo didampingi Kalapas Pangkalan Bun, Mukhtar. Pada kegiatan upacara virtual peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI, dirangkai dengan resepsi kenegaraan dan halal bihalal di aula kantor bupati.

Remisi terhadap 380 orang telah diusulkan dan mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.

“Besaran remisi yang diperoleh para WBP beragam, dari mulai 1 hingga 5 bulan,” ujar Mukhtar, Rabu, (17/8/2022).

Pasang Iklan

Dari 380 orang WBP yang memperoleh remisi, terdapat (RU I) Pidum : 204 orang, (RU I) Pidsus PP 99/2012 : 172 org, Jumlah (RU I) : 376 orang, dan (RU II) Jumlah 4 orang. Namun hanya terdapat orang dinyatakan habis menjalani pidana, dikarenakan terdapat beberapa orang WBP masih harus menjalani pidana denda dan beberapa orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah.

Pada hari yang sama, Pj Bupati Kobar juga memberikan surat bebas secara simbolis kepada salah satu perwakilan WBP yang mendapat RU2.

“Selamat mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas, selamat kembali kepada keluarga. Jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara” pesan Anang Dirjo.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan