INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 36 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diperkirakan bulan Desember 2023 akan segera dilantik dan ditetapkan menjadi kepala desa definitif, diminta para kades hati-hati dalam mengelola anggaran miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat, Isno Pandowo, berdasarkan informasi para Kades terpilih ini akan segera dilantik di bulan Desember tahun 2023. Menurutnya sebelum melaksanakan tugasnya secara resmi mereka diingatkan dan diwanti-wanti agar lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa.
“Karena tidak sedikit kepala desa yang justru terjerat hukum akibat tidak mengelola keuangan desa dengan benar,” kata Isno Pandowo, saat diwawancarai, Rabu, (29/11/2023), malam.
Dirinya mengingatkan tranparansi dan kehati-hatian sangatlah penting dalam penggunaan keuangan desa, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Apalagi anggaran yang dikelola juga relatif besar.
“Dalam pengadaan barang dan jasa harus hati-hati dan teliti, transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak mengerti alangkah baiknya konsultasi ke inspektorat, agar bisa dibantu,” ungkap Isno Pandowo.
Isno meminta agar seluruh Kades terutama untuk Kades yang baru lebih transparan dan dana desa digunakan untuk kemanfaatan masyarakat secara luas.
Selama ini, Inspektorat sudah berusaha membantu desa untuk tata kelola keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa.
Melalui Inspektur pembantu III, yang khusus menangani masalah tersebut, selama tahun 2023 sangat fokus membantu desa.
“Bagi desa yang membutuhkan konsultasi atau memerlukan pendampingan bisa memanggil Inspektur Pembantu yang sudah kita siapkan, bisa dipanggil ke kantor per kecamatan, bisa turun ke desa atau bisa juga pihak desa yang datang ke Inspektorat,” tutur Isno.
Melalui upaya itu, harapannya agar desa dalam mengelola dana desa bisa transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Sehingga, lanjut Isno tidak terjerat kasus hukum.
“Kalau masih ada desa tidak sesuai ketentuan, korupsi misalnya, itu oknum saja memang diniatkan karena kita sudah membuka ruang, jika memang tidak tahu alangkah baiknya bertanya atau konsultasi,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian