INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat meradang.P Pasalnya uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga saat kini belum dibayarkan.
Salah seorang ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tunggakan pembayaran itu sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir ini. Bahkan dua bulan diantaranya merupakan tunggakan tahun lalu.
“Untuk tahun 2020 bulan November dan Desember, dan tahun 2021 bulan Januari. Memang infonya untuk tahun 2021 akan ada revisi perbupnya dlu,” ungkapnya, pada media, Kamis (11/2/2021).
Dirinya berharap pembayaran TPP tahun lalu bisa segera dicairkan, dengan alasan masih mengikuti peraturan yang sebelumnya.
Hal senada disampaikan ASN lainnya. Ia berharap pencairan TPP bisa segera cair, lantaran hal itu merupakan hak pegawai. “Kalo bisa TPP yang tahun 2020 dicairkan dulu,” harapnya.
“Tugas dan tanggung jawab sudah kami laksanakan, tidak salahkan kalo kami menuntut haknya,” cetusnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah saat dikonfirmasi (10/2) mengaku hingga kini belum menerima dokumen pengajuan pencairan berkenaan dengan pencairan TPP tersebut.
“Sampai hari ini saya belum menerima usulan pengajuan, kalo misalkan sudah diterima pasti langsung dicairkan. Coba tanyakan ke Pihak Diskominfo atau pihak organisasi mas,” ujar Rohim Hidayat.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar menuturkan bahwa saat ini masih dilakukan penyempurnaan regulasi terkait tunjangan pegawai di Kobar.
Untuk tahun 2021 masih proses penyempurnaan Perbup, Kalo terkait kebijakan silahkan konfirm ke Bagian Organisasi mas, kalo diskominfo domainnya teknis aplikasi.
“Kalo proses lancar yg memasukan berkas ke DPKAD adalah masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” terangnya. (yus)