INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sepanjang 2022, jumlah perkara kasus perceraian di Kotawaringin Timur menurun dibanding tahun sebelumnya.Hal tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Agama Sampit, Barir Masna Afi’dah, Senin 26 Desember 2022.
Barir mengatakan, jumlah kasus perceraian yang ditangani PA Sampit selama 2022 sebanyak 753 kasus. Jumlah ini, kata dia, lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 801 kasus.
“Perkara kasus perceraian tahun ini menurun, dibanding tahun sebelumnya. Penyebabnya rata-rata perselisihan atau pertengkaran yang dipicu masalah ekonomi, KDRT hingga perselingkuhan. Pelakunya didominasi pekerja swasta,” ungkapnya.
Sementara itu, perkara perceraian diantaranya sebanyak 639 mengajukan cerai gugat dan 114 cerai talak. Rata-rata usia perceraian ini relatif masih muda yakni rata rata usia 20 tahun hingga 30 tahun keatas. Dan kebanyakan memang rata rata pernikahan pada usia muda.
“Perkaran cerai gugat sebanyak 639, dan sisanya cerai talak, sementara kami dari Pengadilan Agama Sampit menangani seluruh perkara selain perceraian dan termasuk perceraian yang diterima sebanya 1.020, dan 753 perkaranya adalah perceraian,” demikiannya.
Di sisi lain pihaknya juga melayani pengajuan permohonan dispensasi pernikahan, dimana pada tahun ini pihaknya menerima 81 dispensasi pernikahan bagi yang belum cukup umur sesuai peraturan negara. (**)
Editor: Irga Fachreza