INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melakukan evaluasi kinerja kepada 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun.
Uji Kompetensi tersebut dilakukan dalam rangka mutasi/rotasi PPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sesuai dengan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi.
Selanjutnya, berdasarkan PermenPANRB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si yang juga selaku Ketua Tim Evaluasi Kinerja PPT Pratama mengatakan, Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus dipatuhi guna mengevaluasi kinerja dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun.
“Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun sehingga nantinya hasil evaluasi dan uji kompetensi dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan proses rotasi dan mutasi,” kata Sekda saat pembukaan rapat evaluasi kinerja dan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Murung Raya, Kamis 28 Juli 2022.
Sekda Hermon menjelaskan, nantinya hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan kepada Bupati Murung Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Evaluasi Kinerja ini dilakukan kepada 13 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun, kegiatan berlangsung selama 3 hari,” pungkas Sekda.(Lls)